MACAMMACAM BADAN USAHA BESERTA PENJELASANNYA LENGKAP

A. Pengertian Badan Usaha


Badan usaha merupakan suatu unit ekonomi yg mengkombinasikan semua sumber daya ekonomi, misalnya asal daya alam, manusia, kapital, serta kewirausahaan buat membentuk barang dan jasa.

B. Macam-Macam Badan Usaha

1). Menurut Pemilik Modalnya

A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang didirikan oleh negara atau pemerintah yang sebagian atau bahkan seluruh modalnya asal dari kekayaan negara yang disisihkan. 

Dasar pendirian BUMN merupakan pasal 33 ayat dua serta ayat 3 UUD 1945, BUMN bertugas buat mengelola mengusahakan cabang cabang produksi serta kekayaan alam yang terkandung pada tanah air Indonesia buat kesejahteraan serta kemakmuran seluruh masyarakat atau bangsa Indonesia.

Fungsi BUMN diantaranya sebagai berikut:
1). Melaksanakan pemerataan kemakmuran serta kesejahteraan.
2). Sebagai keliru satu sarana buat menghasilkan keuntungan/keuntungan.
3). Merupakan alat atau instrumen yg menjaga kestabilan harga barang serta jasa terutama yg menguasai hajat hayati orang banyak.
4). Sebagai agen pembangunan yg bertugas buat menaikkan pembangunan ekonomi.
5). Sebagai keliru satu wahana buat menghadapi perdagangan internasional, terutama menghadapi persaingan pada pasar global.

Menurut Inpres No 5 tahun 1988 BUMN meliputi:
1). Perusahaan Umum (Perum), adalah perusahaan negara yang berkecimpung pada bidang bisnis yang berkaitan dengan kepentingan umum. Modal Perum dari dari kekayaan negara yg terpisah berdasarkan APBN. Perum mempunyai karakteristik-ciri sebagai berikut:
a). Melayani kepentingan umum.
b). Pengawasan terhadap aplikasi kegiatan perusahaan yg dilakukan oleh badan keuangan negara.
c). Karyawan Perum berstatus menjadi karyawan perusahaan negara.
d). Berusaha memupuk laba yang akan dipakai sebagai galat satu asal keuangan negara.
e). Dalam melaksanakan tugasnya, direksi Perum bertanggung jawab pada menteri.
f). Modal Perum dari berdasarkan kekayaan negara yg disisihkan, sebagai akibatnya terpisah menurut aturan yg masih ada pada APBN.

2). Perusahaan Perseroan (PT Persero), merupakan perusahaan negara yg menghimpun kapital berdasarkan penjualan saham. Perusahaan Perseroan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a). Berusaha memupuk keuntungan.
b). Bentuk badan usahanya berupa PT.
c). Tidak memperoleh fasilitas negara.
d). Karyawannya berstatus menjadi karyawan perusahaan partikelir.
e). Sebagian atau seluruh modal perusahaan dimiliki sang negara yg berasal menurut kekayaan negara yang disihkan.

3). Perusahaan Daerah, merupakan bentuk perusahaan yg didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah daerah, pendiriannya dari pada Peraturan Daerah (Perda). Sebagian besar atau seluruh modal dimiliki sang Pemerintah daerah. Perusahaan Daerah pada menjalankan usahanya dipimpin sang seorang direksi yang diangkat sang ketua daerah baik Gubernur ataupun Bupati.

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yg modalnya dimiliki sang pengusaha partikelir, baik swasta nasional juga partikelir asing. Alasannya didirikannya BUMS antara lain sebagai berikut:
1). Pemerintah belum mempunyai kapital yg cukup buat mengelola semua kekayaan alam yang masih ada pada Indonesia.
2). Pemerintah merasa perlu memberi kesempatan pada pihak swasta dan warga untuk ikut dan pada aktivitas ekonomi nasional.
3). Memperluas lapangan kerja, dengan semakin banyaknya badan usaha yg didirikan, otomatis akan dapat menyerap tenaga kerja yang semakin besar jumlahnya.

2). Menurut Lapangan Usahanya

Menurut lapangan usaha yg dikelola, badan usaha bisa dibedakan menjadi berikut:

A. Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif, yaitu badan bisnis yang melakukan aktivitas produksi menggunakan cara merogoh, menggali, ataupun sekedar mengumpulkan segala sesuatu yang sudah disediakan oleh alam. Misalnya perusahaan pertambangan, perusahaan output hutan (seperti kayu serta rotan).

B. Badan Usaha Agraris
Badan bisnis agraris, merupakan jenis badan bisnis yg kegiatannya berkaitan dengan bisnis pada kegiatan pengolahan tanah. Kegiatan dalam bisnis agraris mencakup pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.

C. Badan Usaha Industri
Badan bisnis industri adalah jenis badan bisnis yang memasak suatu barang supaya sebagai barang lain yang lebih berguna. Sebagai contoh pada perusahaan tekstil yang memakai bahan baku berupa kapas.

D. Badan Usaha Perdagangan
Badan bisnis perdagangan merupakan jenis badan bisnis yg kegiatannya membeli barang berdasarkan penghasil atau pedagang lain buat dijual kembali pada sesama pedagang atau kepada konsumen, tanpa melakukan perubahan terhadap bentuk dan sifat barang tadi, menggunakan tujuan untuk memperoleh laba/laba. Kegiatan perdagangan ini berlangsung dengan memakai indera tukar yg berupa uang.
E. Badan Usaha Jasa
Badan bisnis jasa merupakan jenis badan usaha yg berkiprah dibidang pelayanan/jasa. Jadi buat badan bisnis ini output produksinya bukan berupa barang, melainkan jasa.
3). Menurut Bentuk Hukumnya
Berdasarkan bentuk badan hukumnya, di Indonesia terdapat 6 badan usaha, diantaranya sebagai berikut:
A. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan acapkali disebut perusahaan perseorangan, merupakan bentuk badan usaha yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan dipertanggungjawabkan sendiri sang satu orang. Badan usaha perseorangan mempunyai ciri-karakteristik menjadi berikut:
1). Pemilik mempunyai peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pemimpin perusahaan.
2). Tidak adanya pemisahan antara harta langsung menggunakan harta perusahaan.
3). Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap resiko yang dihadapi.
4). Kemajuan usahanya sangat dipengaruhi oleh kemampuan berpikir, keterampilan, keuletan, serta kreatifitas berdasarkan pemiliknya.
B. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah satu bentuk badan bisnis yang beranggotakan beberapa orang (minimal dua orang) yang menjalankan usaha menggunakan satu nama, serta masing-masing anggota berperan aktif pada aktivitas badan bisnis serta bertanggung jawab penuh terhadap hutang firma menggunakan seluruh harta benda yg mereka miliki.
C. Persekutuan Komanditer / Comanditaire Vennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer (CV), mempunyai 2 macam anggota yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam menjalankan usaha yang berbentuk CV, sekutu aktif berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola badan usaha, dan bertanggung jawab penuh atas resiko yg mungkin akan terjadi. Sementaraitu, sekutu pasif hanya berperan menjadi penanam kapital yg tidak ikut mengelola usaha, namun permanen akan memperoleh pembagian laba usaha, sedangkan jika hingga badan bisnis tadi menderita kerugian, maka tanggung jawab terhadap kerugian tadi hanya sebesar kapital yg ditanamkannya.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang menghimpun dana dengan cara menjual saham. Saham adalah surat berharga yang pertanda bahwa seorang turut serta sebagai pemilik perusahaan.
PT dipimpin sang pengurus yang diklaim direksi, yg mengadakan hubungan baik ke pada ataupun keluar perusahaan. Selain direksi, jua dikenal adanya komisaris yg bertugas buat mengawasi aplikasi tugas berdasarkan direksi. Dalam PT kekuasaan tertinggi berada pada tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat inilah yg menentukan direksi dan komisaris dan menentukan program secara garis akbar serta mengesahkan perhitungan rugi/laba perusahaan.
Sebagai pemegang saham, pemilik kapital PT akan menerima bagian keuntungan yg dianggap Deviden. Deviden yang diterima para pesero tergantung berdasarkan nilai saham yg dimilikinya. Secara generik, Perseroan Terbatas bisa dibedakan menjadi berikut:
1). PT Terbuka, yaitu jenis PT yang menjual sahamnya pada masyarakat umum. Ciri menurut PT terbuka adalah dicantumkannya goresan pena Tbk pada belakang nama PT tersebut, contohnya PT Perusahaan Rokok tjap Gudang Garam Tbk.
2). PT Tertutup, yaitu PT yang menjual sahamnya hanya buat kalangan eksklusif, contohnya hanya unutk kalangan buat kalangan eksklusif, contohnya hanya buat anggota keluarganya saja. Pada umumnya saham PT tertutup dituliskan nama pemiliknya, dan nir dapat diperjual belikan secara bebas.
3). PT Kosong, yaitu PT yang masih mempunyai badan bisnis, namun telah nir menjalankan bisnis lagi. Keuntungan bagi pihak yang membeli PT Kosong merupakan pemilik baru tidak perlu mengurus ijin buat menjalankan usahanya, sehingga dapat menghemat biaya .
E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha rakyat yang memiliki berciri kekeluargaan. Koperasi berperan mewujudkan masyarakat yg maju, adil, serta makmur. Itulah sebabnya acapkali koperasi dikatakan menjadi Soko Guru atau tiang primer penyangga perekonomian warga . Istilah koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu Cooperation, yang ialah bisnis bersama. Sementara, dari Undang-Undang No 25 tahun 1992, pengertian koperasi adalah badan bisnis yg beranggotakan orang seorang atau badan aturan menggunakan melandaskan kegiatannya menurut atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi disebutkan sebagai berikut:
1). Keanggotaan koperasi bersifat terbuka serta sukarela. Terbuka maksudnya, keanggotaan koperasi terbuka bagi setiap WNI, sedangkan sukarela maksudnya untuk menjadi anggota koperasi nir terdapat unsur paksaan atau secara sukarela.
2). Pembagian SHU dilakukan secara adil menurut atas jasa menurut masing-masing anggota.
3). Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis.
4). Kemandirian, ialah dalam melaksanakan usahanya, koperasi tidak tergantung dalam pihak lain, melainkan lebih mengutamakan pada kemampuannya sendiri.
Koperasi mempunyai karakteristik khusus yg membedakan dengan badan usaha lainnya, yaitu sebagai berikut:
1). Semua anggota adalah pemilik koperasi
2). Pemimpin koperasi terdiri atas Pelaksana, Badan Pemeriksa, dan Rapat Anggota yg memegang kekuasaan tertinggi pada koperasi.
3). Berbadan aturan.
4). Tidak berorientasi dalam perolehan keuntungan, tetapi lebih mengutamakan pada tercapainya kesejahteraan anggota.
5). Modal diperoleh menurut anggota, yaitu dengan pembayaran simpanan.
6). Keuntungan yg diperoleh koperasi bukan hanya milik perorangan, namun menjadi milik beserta, berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
7). Kekayaan yg ada dalam koperasi sebagai milik bersama.
Modal koperasi dapat diperoleh berdasarkan 2 sumber, yaitu menjadi berikut:
1). Modal Sendiri, yaitu kapital koperasi yang dari dari para anggota dengan dari pada ketentuan koperasi. Modal sendiri terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, dan Dana Cadangan.
2). Modal Pinjaman, yaitu kapital yg berupa pinjaman baik dari anggota, maupun menurut luar anggota, contohnya menurut koperasi lain, menurut bank, ataupun asal lain yg sah.
Berdasarkan bidang bisnis yg ditangani, koperasi bisa dibedakan bermacam-macam, yaitu menjadi berikut:
1). Koperasi Konsumsi, yatu koperasi yg aktivitas usahanya bertujuan buat membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2). Koperasi Produksi, yaitu koperasi yg beranggotakan para penghasil menggunakan hasil produksi yg sama.
3). Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi yang didirikan dengan tujuan membantu para anggota dalam memasarkan barang-barang hasil produksinya.
4). Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang berusaha menghimpun pembayaran dana dari para anggota melalui pembayaran simpanan, selanjutnya dana tadi akan disalurkan pada anggota yang membutuhkan dengan tujuan buat menaikkan tingkat hidup para anggotanya.
5). Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang usahanya menyediakan pelayanan bagi para anggota.
Sumber: Lomba Kompetensi Siswa