Mazhab hukum kodrat sejarah sosiologisimperatif dan fungsional

Mazhab Sejarah

Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl vonSavingny. Mazhab ini adalah reaksi terhadap para pemuja aturan alam atauhukum kodrat itu bersifat rasionalistis serta berlaku bagi segala bangsa, untuksemua tempat dan waktu. Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap aturan itu ditentukansecara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Pendapat demikian itudidasari dengan data empiris berdasarkan penyelidikan. Salah satu sebab timbulnyamazhab sejarah merupakan dorongan nasionalisme yang tumbuh pada akhir abad XVIIIsebagai reaksi terhadap semangat revolusi serta perluasan Perancis. Mazhab sejarahmenitikberatkan pandangannya pada jiwa bangsa (Volksgeist). Bangsa di global ini beragam adanya olehkarenanya jiwa serta kepribadiannyapun beragam juga. Jiwa bangsa menjelmadalam bahasa, norma kebiasaan, susunan ketatanegaraan serta hukum bangsa itu.

Sebagaimana halnya bahasa, hukum itu ada melaluisuatu proses yang perlahan-lahan. Hukum hayati pada pencerahan bangsa, makahukum berpangkal dalam pencerahan bangsa. Menurut mazhab sejarah hukum bersumberpada perasaan keadilan yang naluriah yg dimiliki setiap bangsa. Namundemikian tidak berarti bahwa jiwa setiap warga negara berdasarkan bangsa itumenghasilkan hukum, lantaran yg bisa mewujudkan aturan itu adalah jiwa bangsayang sama-sama hidup serta berada pada setiap individu dan menghasilkan hukumpositif. Timbulnya aturan positif tidak terjadi sang akal insan yg secarasadar memang menghendakinya, namun hukum positif itu tumbuh dan berkembang didalam pencerahan bangsa secara organik. Jadi tumbuh serta berkembangnya hukum itubersama-sama menggunakan tumbuh serta berkembangnya suatu bangsa.

Mazhab Imperatif

Mazhab Imperatif dipelopori sang John Austin. Hukummenurut Austinadalah perintah dari penguasa yg berdaulat. Hukum yang berlaku menurut aliranini adalah peraturan bagi konduite insan yg berlaku umum, dan dari darigolongan yang secara politis berkedudukan lebih tinggi, buat golongan yangstatusnya lebih rendah. Suatu perintah itu ada kalau terdapat person eksklusif yg mengeluarkan perintah itu. Ini berarti bahwahukum yang berlaku dalam suatu negara merupakan perintah menurut penguasa negara yangberdaulat, di mana para penguasa itu sendiri atas sejumlah person dalam negara tersebut.

Masing-masing negara mempunyai perintah yang berbedamenurut caranya sendiri, oleh karenanya muncul beraneka macam sisitem hukumyang saling tidak sama antara negara menggunakan lainnya. Sebagai contoh yaitu systemhukum Inggris tidak sama menggunakan system hukum Amerika, tidak selaras dengan system hukumBelanda, tidak sinkron menggunakan system aturan Perancis serta seterusnya. John Austinmencari dasar-dasar sama dalam tiap-tiap system itu. Di pada suatu masyarakattimbul suatu alat sosial yg dinamakan hukum. Hukum adalah suatu prosessosial buat menuntaskan perselisihan-perselisihan serta mengklaim adanyaketertiban dalam warga . Tugas ilmu pengetahuan hukum menurut Austin adalah mempelajarisifat dan hakekat dari aturan, perkembangannya serta hubungannya denganmasyarakat.

Dalam setiap rakyat terdapat impak timbale balikantara peraturan-peraturan yang abstrak menggunakan kehidupan para anggotamasyarakat itu. Kebutuhan sosial pada masyarakat menimbulkan tekanan-tekanandan tekanan itu harus disalurkan oleh hukum.

Tiap rakyat mempunyai kebutuhan yg berbeda dansetiap negara mempunyai sistem yg berbeda pula dalam bisnis untukmenyelesaikan duduk perkara yang ada berdasarkan kebutuhan-kebutuhan sosial pada negaraitu. Menurut Austin ilmu pengetahuan aturan umum berusaha mengungkapkan hubunganantara hukum, konsepsi-konsepsi aturan serta kehidupan warga . John Austinmemberikan definisi aturan adalah perintah berdasarkan penguasa maka dia melaksanakanpenelitiannya terbatas pada sistem-sistem aturan yg sudah maju saja. Metodeyang digunakan adalah metode analistis dan ia membatasi penelitiannya dalam peraturan-peraturanyang sahih-benar berlaku saja, oleh karena itu ajaran John Austin seringdisebut mazhab positivistis analitis.Austin membagistudi terhadap hukum menjadi dua yaitu Jurisprudencedan Science of Legislation.


Teori Murni Tentang Hukumdari Hans Kelsen

Hans Kelsen merupakan penganut aliran Neo Kantiaan. Ajarannya didasarkan pada doktrin Immanuel Kant yangmemisahkan secara tajam antara pengertian aturan menjadi sollen dan hukum menjadi sein.Hans Kelsen ingin memurnikan hukum menurut anasir-anasir yg metafisis-filosofis, lantaran ia menghendaki terciptanya suatu ilmupengetahuan hukum yang murni.untuk merealisasi keinginannya itu Kelsenmenghilangkan semua unsur yg irrelevant(tidak perlu) serta memisahkan ilmu pengetahuan hukum dari ilmu-ilmu pengetahuansosial.

Hans Kelsen tidak sependapat menggunakan definisi aturan yangdiartikan sebagai suatu perintah, sang karena definisi itu dirumuskan dengandasar pertimbangan-pertimbangan ilmu politik. Dengan fenomena itu maka makaajaran aturan Hans Kelsen dipercaya sebagai reaksi terhadap mazhab-mazhab hukumlain. Menurut Kelsen hukum nir menggambarkan apa yg sebenarnya terjadi,tetapi menentukan peraturan-peraturan tertentu, yaitu meletakan kebiasaan-normabagi tindakan yang harus dilakukan orang. Sebagai contoh misalnya A melanggarhukum pidana, maka seharusnya ia dihukum, namun kenyataannya belum tentu Abenar-sahih dihukum. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa hukum tidakmenyatakan apa yg benar-benar terjadi tetapi beliau memilih apa yangseharusnya terjadi. Kelsen berpendapat bahwa satu-satunya objek penyelidikanilmu pengetahuan hukum adalah sifat normatif yg diciptakan aturan yaitu sifatkeharusan buat melakukan suatu perbuatan sinkron dengan peraturan hukum. Jadimenurut Kelsen utama problem ilmu pengetahuan hukum merupakan kebiasaan hukum yangterlepas menurut pertimbangan-pertimbangan seluruh isinya, baik berdasarkan segi etikamaupun sosiologis.

Lebih lanjut Hans Kelsen menyampaikan bahwa aturan adalahsama dengan negara, antara keduanya hanya tidak sama berdasarkan aspek mana ditinjaunya.suatu tertib hukum menjadi suatu negara, apabila tertib hukum itu sudahmenyusun badan-badan atau organ-organ atau forum-lembaga guna membangun danmengundangkan serta memaksakan hukum. Dinamakan tertib hukum apabiladitinjaunya dari sudut peraturan-peraturan yang tak berbentuk. Dinamakan negaraapabila diselidiki badan-badan atau organ-organ atau forum-forum yangmelaksanakan hukum. Setiap perbuatan aturan wajib dapat dikembalikan pada suatunorma yang memberi kekuatan aturan dalam tindakan manusia eksklusif ini. Sebagaicontoh contohnya hukuman penjara terhadap A dapat dibenarkan lantaran merupakanputusan pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan tetapkan lantaran ada hukumpidana. Hukum pidana mempunyai kekuatan berlaku karena dibentuk oleh badanlegislatif, sedangkan badan legislative memiliki wewenang buat itu atas dasarketentuan undang-undang dasar ( Konstitusi ). 

Konstitusi dari Hans Kelsen kekuatan hukumnya berasaldari luar hukum, yaitu dari hypotheseatau grundnorm yg pertama kali,maka kalau jadi grundnorm itu telahditerima sang rakyat harus ditaati. Jadi ilmu pengetahuan hukum itu menurutKelsen mempelajari strata norma-norma, kekuatan berlaku dari tiap norma yangtergantung menurut hubungannya yg logis dengan kebiasaan yang lebih tinggi, sampaiakhirnya pada suatu hypothese yangpertama. Hypothese pertama bersifat abstrak, tetapi bila ditelusuri menurunitangga urutan norma-kebiasaan itu maka makin usang kebiasaan tadi menjadi lebihkonkrit, sehingga akhirnya hingga dalam kebiasaan yg memaksakan kewajiban kepadaindividu eksklusif yg mungkin berupa suatu putusan pengadilan atau perintahpejabat atau perikatan itu hanyalah pelaksanaan diri suatu norma yg lebihtinggi. Pandangan Hans Kelsen mengenai rapikan hukum menjadi suatu bangunan norma-normayang tersusun secara hirarkis disebut StufenbauTheorie.

Mazhab Sosiologis
Mazhab Sosiologis dipelopori oleh Eugen Ehrlich, MaxWeber dan Hammaker. Mazhab ini berpandangan bahwa hukum itu sebenarnyamerupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil pertimbangan antarakekuatan-kekuatan sosial, harapan sosial, institusi sosial, perkembanganekonomi, dan pertentangan dan pertimbangan kepentingan-kepentingangolongan-golongan atau kelas-kelas dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan hukumtidak bisa hanya mendasarkan diri pada analistis nalar saja terhadap kaidahhukum melainkan juga harus menggunakan pendekatan secara sosiologis. Sosiologisadalah ilmu pengetahuan yg memeriksa hubungan antara gejala masyarakat yangsatu dengan gejala rakyat yg lain, sedangkan ilmu pengetahuan hukummenurut mazhab sosiologis menaruh suatu citra tentang tingkah lakumanusia dalam rakyat. Maka menggunakan demikian hukum itu adalah keterangan ataupetunjuk yang mencerminkan kehidupan rakyat. Guna tahu kehidupan hukumitu berdasarkan suatu masyarakat maka seorang pakar aturan wajib mempelajariperundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan dan fenomena sosial.

Menurut aliran aturan yg bersifat sosiologis hukum itutidak perlu diciptakan sang negara, karena hukum sebenarnya tidak merupakanpertanyaan-pertanyaan namun terdiri berdasarkan forum-lembaga aturan yang diciptakanoleh kehidupan golongan-golongan dalam masyarakat. Menurut mazhab sosiologis,hakim itu bebas buat menggali sumber-asal aturan yg terdapat dalammasyarakat yg berujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan serta norma.mazhab sosiologis sang karenanya dianggap mazhab hukum bebas. Eugen Ehrlichmanyatakan bahwa berlakunya aturan bergantung dalam penerimaan masyarakat dansebenarnya tiap golongan membentuk sendiri masing-masing hukumnya yg yanghidup. Daya kreativitas masing-masing golongan saling tidak sama pada penciptaanhukumnya. Dari kenyataan ini faktor warga sebagai sangat krusial untukmengetahui efektifitas aturan dalam warga .

Dalam konteks ini Leon Duguit berpendapat bahwaberlakunya aturan itu menjadi suatu realita bahwa dia dibutuhkan sang manusiayang secara bersama hayati dalam masyarakat. Hukum bukan bergantung padakehendak penguasa melainkan bergantung dalam kenyataan sosial. Berlakunya hukumberdasarkan solidaritas menurut para anggota masyarakat untuk mentaati aturan.suatu peraturan merupakan hukum jika menerima dukungan menurut warga secaraefektif. Menurut Duguit pembentuk undang-undang tidak membentuk hukum karena pembentukundang-undang tugasnya hanya mentransformasikan saja aturan yang telah hayati ditengah-tengah warga sebagai suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.

Mazhab Fungsional

Tokoh mazhab fungsional merupakan Roscoe Pound. Menurut Roscoe Poundmanusia nir mungkin bisa memahami sesuatu kalau belum memahami apa dan bagaimanakerjanya sesuatu itu. Proses yuridis nir bisa memberi jawaban menggunakan tepatterhadap masalah konkrit yg terjadi pada warga . Menurut Roscoe Poundhukum bukan hanya adalah kumpulan kebiasaan-kebiasaan abstrak atau tertib hukum sajatetapi berdasarkan dia aturan merupakan suatu proses buat mengadakan keseimbanganantara kepentingan-kepentingan yg saling bertentangan. Hukum adalah alatuntuk menjamin pemuasan kebutuhan-kebutuhan semaksimal mungkin tetapi denganfriksi (pergesekan) yang seminimal mungkin.

            Untuk menjelaskanpendiriannya ini, Roscoe Pound memakai kata “social engineering” sebagai analogi. Jadi dari Roscoe Poundtugas atau fungsi hukum adalah melakukan socialengineering dalam warga . Hukum dalam hal ini merupakan merupakan social machineering yaitu suatu alatsosial. Menurut Roscoe Pound aturan yg berlaku mungkin sangat tidak sinkron denganhukum yg terdapat pada kitab -buku hukum atau buku-buku hukum. Oleh karenaitu Roscoe Pound menganjurkan supaya para sarjana aturan menilik akibat sosialyang ditimbulkan oleh lembaga-forum hukum. Parasarjana aturan hendaknya mengadakan peraturan-peraturan hukum yg efektif bagitujuan buat apa peraturan-peraturan hukum itu dibuat. Dalam melakukan social engineering aturan harusdikembangkan monoton agar selalu selaras dengan nilai-nilai sosial yangselalu berubah.

Tag Search :
mazhab aturan,mazhab hukum,mazhab aturan alam,mazhab hukum islam,mazhab hukum sosiologis,mazhab hukum kritis,mazhab aturan positif,mazhab aturan pembangunan,mazhab aturan formal,mazhab hukum merupakan,mazhab hukum budaya dan sejarah mazhab ilmu hukum,mazhab ilmu aturan,mazhab ilmu aturan pdf,makalah mazhab ilmu aturan,mazhab pengantar ilmu aturan,beberapa mazhab ilmu hukum,pengertian mazhab dalam ilmu aturan,3 mazhab perkembangan ilmu aturan,mazhab dalam ilmu aturan,mazhab ilmu pengetahuan hukum,pengertian mazhab ilmu hukum
Tentang-soal.

You may like these posts