Ajaran Hukum Kodrat Thomas Aquino
Thomas Aquino berpandangan bahwa hukum kodrat itu ada, yaitu dalam aturan kekal yg merupakan ratio ke-Tuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai semua dunia menjadi dasar atau landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan menaruh kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan aturan tersebut.
Hukum Abadi ( Lex Aeterna ) itu sendiri dalam dasarnya terdiri atas Hukum Postif Tuhan ( Lex Divina ) dan Hukum Alam ( Lex Naturalis ). Hukum Positif Tuhan ( Lex Divina ) bersumber dalam kemauan Tuhan, sedangkan Hukum Alam ( Lex Naturalis ) bersumber pada ratio ke-Tuhanan. Di samping itu, pada Hukum Alam ( Lex Naturalis ) itu terdapat pula :
- Principia prima, yg adalah norma-kebiasaan kehidupan yang berlaku secara mendasar, universal serta absolut dan kekal ( Berlaku bagi segala bangsa serta masa ).
- Principia Secundaria, yang merupakan kebiasaan-kebiasaan kehidupan yg nir fundamental, tidak universal, tidak absolut, melainkan relative, tergantung dalam manusianya.
Meskipun demikian Principia Secundaria ini dalam dasarnya dapat dikatakan adalah aktualisasi menurut Principia Prima. Principia Secundaria inilah yang membentuk Lex Humana ( hukum yang dibentuk oleh insan ).
Tentang-soal.