Ajaran Hukum Kodrat Aristoteles
Tentang-soal.
Aristoteles beropini bahwa ada dua macam hukum yaitu:
a.hukum yang berlaku karenapenetapan penguasa negara.
b.hukum yang tidak tergantungdari pandangan insan.
Macam aturan yg ke 2 ini adalah hukum kodrat yaituhukum yg tidak bergantung menurut pandangan manusia akan tetapi berlaku untuksemua insan kapan saja dan pada manapunberada.
Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “keadilan”adalah tidak sama, sehingga seakan-akan nir ada aturan kodrat yg “asli”.namun haruslah diakui bahwa ada aturan yg bersifat absolut, yang tidaktergantung pada ketika dan loka, betapapun nir bisa diingkari pula bahwasegala sesuatu itu terdapat kekecualiannya. Oleh karena itu bukanlah kondisi mutlakbahwa hukum kodrat itu berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, akan tetapilazimnya, yaitu dalam keadaan biasa, aturan kodrat itu memang didapati dimanasaja dan di zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memangselaras dengan kodrat alam. Jadi hukum kodrat merupakan aturan yg sang orang-orangberpikiran sehat dirasakan menjadi selaras menggunakan kodrat insan.