BAHAN SKRIPSI TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan Tentang Puskesmas
Batasan Puskesmas
Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) merupakan keliru satu wahana pelayanan kesehatan rakyat yang amat penting pada Indonesia. Adapun yg dimaksudkan menggunakan Puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai sentra pembangunan kesehatan, pusat pelatihan kiprah serta masyarakat dalam petugas kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan taraf pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dalam suatu warga yg bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu (Nanni, 2005).
Puskesmas adalah unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan. Yang dimaksud dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya diklaim UPTD, yakni unit organisasi dilingkungan Dinas Kabupaten/Kota yg melaksanakan tugas teknis operasional. Kriteria umum UPTD, terdiri dari:
- Tidak melaksanakan fungsi menciptakan peraturan, pelatihan dan perizinan.
- Mempunyai misi/tugas utama yg jelas serta tidak berduplikasi atau tumpang tindih menggunakan unit organisasi lainnya.
- Harus didukung oleh tiga (3) faktor yaitu: sumber daya manusia, aturan dan sarana/prasarana kerja.
- Memiliki planning, program serta aktivitas pengembangan yg berkelanjutan. Yang dimaksud menggunakan pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan buat menaikkan kesadaran, kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yg optimal. Pembangunan yang berwawasan kesehatan, pemberdayaan rakyat dan famili.
Yang dimaksud dengan wilayah kecamatan merupakan batas wilayah kerja Puskesmas pada melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan kesehatan. Jika pada satu wilayah kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas maka tanggung jawab pembangunan merupakan tanggung jawab bersama dan buat mempermudah koordinasi pada mewujudkan visi maka kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa memilih keliru satu Puskesmas sebagai ketua .
Adapun pengertian batasan Puskesmas dengan wewenang kemandirian yang dimaksud disini adalah Puskesmas yang mempunyai kewenangan menjadi berikut:
- Kewenangan menyelenggarakan perencanaan, aplikasi dan penilaian pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan sinkron menggunakan situasi kondisi, kultur budaya serta potensi setempat.
- Kewenangan mencari, menggali dan mengelola asal pembiayaan yg asal berdasarkan pemerintah, warga , swasta serta sumber lain menggunakan sepengetahuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yg kemudian dipertanggung jawabkan buat pembangunan kesehatan di daerah kerjanya.
- Kewenangan buat mengangkat tenaga institusi/honorer, pemindahan energi, serta eksploitasi energi kesehatan diwilayah kerjanya dengan sepengetahuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Kewenangan buat melengkapi sarana serta prasarana termasuk alat-alat medis dan non medis yg dibutuhkan.