Supaya pemerintahan serta perekonomian pada suatu negara atau wilayah tetap berlangsung, maka negara atau daerah perlu membuat rencana keuangan yg mengatur anggaran pendapatan serta pengeluarannya. Rencana keuangan yang dibentuk negara diklaim APBN sedangkan rencana keuangan yg dibentuk wilayah diklaim APBD. Jangka waktunya umumnya tahunan. Pada dasarnya, susunan APBD sama dengan susunan APBN. Perbedaan APBN dan APBD terletak dalam ruang lingkupnya. APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah wilayah baik provinsi maupun kabupaten. Berikut merupakan pengertian APBN dan APBD. Langsung saja kita simak yg pertama:
1. Pengertian APBN
APBN adalah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yg disetujui sang Dewan Perwakilan Rakyat dan berisi rencana kerja pemerintahan negara dalam rangka menaikkan hasil-output pembangunan secara berkesinambungan dan melaksanakan desentralisasi fiskal. APBN adalah singkatan berdasarkan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara. APBN memuat perincian asal-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara pada jangka waktu satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember (1 April hingga 31 Maret dalam masa pemerintahan Orde Baru).
2. Pengertian APBD
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berisi planning kerja pemerintah wilayah yang meliputi semua penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah, baik provinsi ataupun kabupaten, dalam rangka mencapai target pembangunan. APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.