Pembenaran Negara dari Sudut Hukum
Pembenaran Negara berdasarkan Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena berdasarkan pada hukum.
Teori ini merinci lagi aturan ke dalam 3 jenis, yaitu :
a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal dari hukum keluarga lantaran dalam zaman dulu masyarakat masih sangat sederhana serta negara belum terbentuk. Masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin sang ketua keluarga.
b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial asal menurut istilah patrimonium yg berarti hak milik. Raja memiliki hak milik terhadap wilayahnya, oleh karena itu seluruh penduduk di daerahnya harus tunduk pada raja. Raja biasanya menerima donasi dari kaum bangsawan buat mempertahankan wilayahnya. Jika perang berakhir maka raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah berdasarkan raja kepada bangsawan sebagai akibatnya para bangsawan mendapat hak buat memerintah (overheidsrechten).
c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya diantaranya merupakan :
1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, manusia wajib selalu mempunyai kekuatan karena memiliki rasa takut diserang oleh manusia lain yg lebih kuat. Oleh karena itu masyarakat mengadakan perjanjian dan pada perjanjian tadi, raja nir diikutsertakan. Oleh karena itu raja mempunyai kekuasaan absolut selesainya hak-hak masyarakat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).
2) Jhon Locke
Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Oleh karena itu raja berkuasa untuk melindungi rakyatnya. Jika raja bertindak sewenang-wenang maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja menggunakan rakyatnya menyebabkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi sang konstitusi.
Dalam perjanjian rakyat tadi masih ada dua macam pactum, yaitu :
a. Pactum Uniones ð perjanjian buat membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu.
b. Pactum Subjectiones ð perjanjian buat menyerahkan kekuasaan antara warga menggunakan raja.
Jhon Locke berpendapat bahwa pactum uniones dan pactum subjectiones memiliki impak yang sama kuatnya sebagai akibatnya dalam penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya.
Ajaran Jhon Locke hampir sama menggunakan ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran yang muncul pada abad pertengahan yang menaruh reaksi atas kekuasaan raja yg absolut. Aliran tadi mengadakan perjanjian buat membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tadi diletakkan dalam Leges Fundamentalis yg menetapkan hak serta kewajiban bagi ke 2 belah pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke sering diklaim menjadi warisan Monarchemachen.
3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan warga tidak pernah diserahkan kepada raja. Jika raja memerintah maka raja hanya adalah mandataris warga .
Menurut Rousseau, hal yg utama menurut perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela serta melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan eksklusif serta milik setiap orang sehingg semua orang bisa manunggal, tetapi setiap orang permanen bebas serta merdeka. Rouseeau nir mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.
Dalam perjanjian masyarakat berarti setiap orang menyerahkan semua haknya pada warga . Akibat adanya perjanjian warga merupakan :
a) Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan menurut kemauan orang-orang yang sudah menyelenggarakan perjanjian rakyat.volonte generale merupakan kekuasaan yg tertinggi atau kedaulatan.
b) Terbentuknya rakyat (Gemeinschaft)
Gemeinschaft adalah kesatuan dari orang-orang yg menyelenggarakan perjanjian warga . Masyarakatlah yang mempunyai kemauan umum, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan yang disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Perjanjian warga sudah membentuk negara. Berarti, terdapat peralihan dari keadaan bebas ke keadaan bernegara.