PENJELASAN CYBERCRIME DAN JENISNYA

Dalam kesempatan kali ini, mengenai ilmu akan menghadirkan pembahasan seputaran teknologi dengan tema pembahasan mengenai Cybercrime. Disini kita akan mencoba memahami tentang apa itu Cybercrime serta jenis-jenis Cybercrime yang umum dilakukan.
Perkembangan Teknologi Informasi yang terus tumbuh membawa manfaat begitu besar pada seluruh sektor kehidupan. Dengan perkembangan tadi, beberapa pekerjaan dimudahkan dalam hal efisiensi saat.

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat ini juga ikut menghipnotis contoh-model kriminalitas yang dulunya masih dilakukan secara konvensional, sekarang telah beradaptasi ke dalam bentuk kejahatan yg memanfaat kecanggihan Teknologi Informasi ini. Disinilah kata-kata Cybercrime diperkenalkan. Lalu apa sich yg dimaksud dengan Cybercrime serta jenis-jenisnya.

Apa itu Cybercrime ?

Cybercrime merupakan terminologi yang asal berdasarkan bahasa inggris yang terdiri menurut istilah "Cyber" serta "Crime". Kata "Cyber" bermakna dunia maya, sedangkan "Crime" adalah suatu "tindakan kejahatan atau kriminalitas".
Dengan demikian bisa kita katakan bahwa "Cybercrime" itu adalah suatu kegiatan kejahatan yg di lakukan pada global maya dengan memanfaatkan teknologi keterangan.
Jika dalam tindakan kriminalitas konvensional, kita mengenal penodongan atau pencurian. Maka pada Cybercrime, pencurian kartu kredit serta melakukan belanja  e-commerce menggunakan kartu tadi adalah jenis kriminalitas yang memanfaatkan kemajuan teknologi liputan.

Jenis-Jenis Cybercrime

Berikut ini adalah beberapa teknik umum yg dilakukan sang penjahat cyber.
Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime bisa dikelompokan, yaitu:

1.unauthorized Access to Computer System and Service

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya buat mengakses atau menyusup dalam suatu jaringan personal komputer tanpa biar (tanpa sepengetahuan pemilik). Hal ini biasanya dilakukan dengan tujuan buat mencuri data yang sifatnyapenting dan misteri.
Terkadang ada jua yg hanya sekedar ingin menguji sejauh mana keamanan sebuah pelaksanaan yg dibangun, misalnya sebuah website dimana para hacker hanya sekedar mengganti halama depan sebuah website.


2. Illegal Contents

Jenis kejahatan ini adalah suatu upaya pada mengembangkan warta mengenai hal-hal yg nir sesuai dengan kebiasaan-norma hukum atau mengganggu ketertiban generik.
Contoh yg paling sering kita temui adalah hatespeech yg marak dilakukan di media sosial. Contoh lainnya merupakan berbagi konten pornografi.

3. Data Forgery

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam memalsukan data pada dokumen-dokumen krusial yg terdapat pada internet. Dokumen-dokumen ini umumnya dimiliki sang institusi atau forum yg mempunyai situs berbasis web database.

4. Cyber Espionage 

Jenis kejahatan ini adalah suatu upaya buat melakukan proses mata-mata terhadap jaringan komputer target menggunakan tujuan melakukan pengumpulan keterangan awal terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan berikutnya.

5. Offense against Intellectual Property(hijacking)

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh merupakan peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu keterangan pada internet yg ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

6. Infringements of Privacy

Jenis kejahatan ini melakukan  pengaksesan informasi eksklusif seorang yang sifatnya misteri dimana liputan tersebut umumnya tersimpan secara digital baik pada komputer, cloud, atau storage lainnya, yg  jika diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, stigma atau penyakit tersembunyi serta sebagainya.

7. Cracking

Kejahatan menggunakan menggunakan teknologi komputer yg dilakukan buat Mengganggu system keamaanan suatu system computer serta umumnya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan menerima akses


8. Phising

Kejahatan ini merupakan suatu upaya menggali liputan misteri seperti nomor kartu kredit, username dan password suatu akun dengan menyamar menjadi perusahaan yang absah. Phishing umumnya dilakukan melalui email spoofing.


9. Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer buat melakukan transaksi dengan memakai card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini timbul  seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan pada internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronika.


10. Cyberstalking 

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email serta dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yg ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu sanggup terjadi lantaran kemudahan pada menciptakan email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan bukti diri diri yang sebenarnya.

11. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yg dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan lalu berusaha menjualnya pada peusahaan tadi dengan harga yg mahal.
Adapun typosquatting merupakan kejahatan menggunakan menciptakan domain plesetan yaitu domain yg seperti dengan nama domain orang lain. Nama tadi adalah nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , seperti pada masalah mustika-ratu.com

Referensi
1. //etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
2. //www.digit.in/technology-guides/fasttrack-to-cyber-crime/the-12-types-of-cyber-crime.html

Tidak ada komentar untuk "PENJELASAN CYBERCRIME DAN JENISNYA"