Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser
Istilah Sensus dikenal sebagai bisnis dan proses penghitungan jumlah penduduk atau ekonomi, yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka ketika tertentu, dilakukan secara serentak, serta bersifat menyeluruh pada suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yg bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan sebagai dua, yaitu metode house holder serta metode canvasser. Metode house holder serta metode canvasser mempunyai beberapa disparitas.
Adapun menurut status loka tinggal penduduknya, sensus bisa dibedakan sebagai sensus de facto serta sensus de jure.
a. Sensus De Facto
Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yg terdapat di wilayah tersebut dalam saat sensus diadakan. Metode sensus ini nir membedakan antara penduduk orisinil yang menetap ataupun penduduk yg hanya tinggal sementara saat.
b. Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan sang petugas hanya buat penduduk yg secara resmi tercatat serta tinggal sebagai penduduk di wilayah tersebut dalam ketika dilakukannya sensus, sebagai akibatnya dapat dibedakan antara penduduk asli yg menetap serta penduduk yang hanya tinggal sementara waktu atau yang belum terdafatar menjadi penduduk setempat. Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat menjadi penduduk pada wilayah tadi tidak disertakan dalam penghitungan.
Di Indonesia dalam umumnya sensus penduduk dilakukan menggunakan metode canvasser menggunakan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure, sedangkan buat yg bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto.
Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yg up to date (sinkron dengan perkembangan zaman), sehingga pemerintah bisa:
Perbedaan Metode Sensus House Holder serta Canvasser
- Pada Metode House holder, pengisian daftar pertanyaan mengenai data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sebagai akibatnya penduduk diberi daftar pertanyaan buat diisi dan akan diambil kembali beberapa ketika kemudian, sedangkan dalam metode Canvasser pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan sang petugas sensus menggunakan cara mendatangi serta mewancarai penduduk atau responden secara eksklusif.
- Metode House holder hanya bisa dilakukan dalam daerah yg tingkat pendidikan penduduk nisbi tinggi, karena mereka mampu memahami serta menjawab setiap pertanyaan yg diserahkan kepada mereka, sedangkan metode Canvasser dapat dilakukan dalam daerah dengan taraf pendidikan tinggi atau sedang, bahkan rendah.
Adapun menurut status loka tinggal penduduknya, sensus bisa dibedakan sebagai sensus de facto serta sensus de jure.
a. Sensus De Facto
Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yg terdapat di wilayah tersebut dalam saat sensus diadakan. Metode sensus ini nir membedakan antara penduduk orisinil yang menetap ataupun penduduk yg hanya tinggal sementara saat.
b. Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan sang petugas hanya buat penduduk yg secara resmi tercatat serta tinggal sebagai penduduk di wilayah tersebut dalam ketika dilakukannya sensus, sebagai akibatnya dapat dibedakan antara penduduk asli yg menetap serta penduduk yang hanya tinggal sementara waktu atau yang belum terdafatar menjadi penduduk setempat. Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat menjadi penduduk pada wilayah tadi tidak disertakan dalam penghitungan.
Di Indonesia dalam umumnya sensus penduduk dilakukan menggunakan metode canvasser menggunakan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure, sedangkan buat yg bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto.
Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yg up to date (sinkron dengan perkembangan zaman), sehingga pemerintah bisa:
- mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
- mengetahui taraf pertumbuhan penduduk,
- mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
- mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
- mengetahui arus migrasi,
- merencanakan pembagunan wahana serta prasarana sosial sesuai menggunakan syarat kependudukan daerah.