Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan



Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. 

Sumber berita : Siaran Pers BPJS Kesehatan


Tidak ada komentar untuk "Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan"